Pertanyaan

Berkhidmad Di Pasukan Orang-orang Kafir Sambil Mengemban Tugas Keagamaan Di Dalamnya

Apa hukum melakukan khidmat ketentaraan dalam pasukan orang-orang kafir? Apa dalilnya kalau boleh atau haram? Apa hukumnya kalau seseorang bekerja di sana untuk membantuk pasukan muslim yang ada agar dapat melaksanakan kewajiban kepada Allah pada saat mereka melakukan tugas ketentaraan atau sedang berada di lautan?
Jawaban
Jawaban

Pertanyaan itu sudah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -Rahimahullah-- lalu beliau memberi jawaban sebagai berikut: "Al-Hamdulillah Rabbil 'alamien. Segala urusan ketentaraan itu rumit, karena mengharuskan seseorang membantu orang-orang kafir tersebut untuk memerangi kaum muslimin, atau dengan mereka yang telah mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kalau tidak ada keharusan demikian, maka ada gunanya juga bekerja di ketentaraan tersebut untuk mengetahui rahasia-rahasia mereka dan memperingatkan kaum muslimin terhadap bahaya mereka. Yakni apabila keberadaan dia di sana berguna bagi kaum muslimin. Kalau tidak, ya tidak boleh." Berdasarkan fatwa beliau, kalau keberadaannya di sana menjadi pemberi nasihat, Imam atau muadzin yang berguna bagi kaum muslimin dan juga mendakwahi kalangan non muslim yang ada di sana, maka boleh-boleh saja.
Islam Tanya & Jawab 
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid