Tentang fatwa

Tanggal :

Fri, May 22 2015
Pertanyaan

Menyanyikan Al-Qur'an adalah Perbuatan Murtad

Apa hukum menjadikan Al-Qur'an sebagai pembuka syair. Demikian juga apa hukum menyanyikan Al-Qur'an dengan musik?
Jawaban
Jawaban

Memasukan Al-Qur'an dalam kandungan syair tidak boleh. Dan menyanyikan Al-Qur'an dosanya lebih besar lagi, bahkan termasuk pelecehan terhadap Al-Qur'an, terrmasuk perbuatan murtad yang mengeluarkan dari Islam
Fatawa Syaikh Shalih Fauzaan dalam majalah Al-Hisbah eddisi 35 hal. 14