About the fatwa

Date :

Fri, May 22 2015
Question

MENGAMBIL MUSHAF DENGAN TANGAN KIRI

Apakah diperbolehkan mengambil mushaf dan membawanya dengan tangan kiri?
Answer
Answer

Alhamdulillah

Saya tidak mengetahui tentang hal ini sedikitpun juga. Meskipun mengambil dengan kanan kanan itu yang lebih utama. Tangan kanan itu lebih utama dalam semua kondisi. Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallalm menjadikan tangan kanan untuk bersuci, menysir, untuk mengambil dan memberi serta untuk bersamalan atau semisal itu. Sementara tangan kiri untuk selain itu. Kalau sekiranya ada kebutuhan mengambil dengan tangan kiri karena lelah atau semisal itu, maka tidak mengapa (mengambil dengan tangan kiri) insyaallah. Karena kedua tangan saling bekerja sama. Karena tidak bermaksud mengambil (mushaf dengan tangan kiri) sebagai suatu penghinaan atau meremehkan. Akan tetapi saling kerja sama ini dan itu. Keduanya saling bekerja sama untuk itu. Kalau sekiranya ditaruh di tangan kiri dan membacanya atau di tangan kanan dan membacanya, maka tidak mengapa insyaallah. Akan tetapi tangan kanan itu lebih utama karena seperti disebutkan tadi mengutamakan tangan kanan dalam mengambil, memberi, makan dan semisal itu. Selesai

Samakhatus Syekh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah .

Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 1/333